Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan para tersangka merupakan pendukung Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme JI dan JAD,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, dari total 13 orang tersangka itu, sebelas di antaranya diduga terafiliasi dengan kelompok jaringan terorisme JI. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari kelompok JAD. (rdr/cnnindonesia.com)
Laman 2 dari 2 Laman