Instansi Pemerintahan Diminta Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus

Ilustrasi menaikkan bendera merah putih. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyerukan penghentian kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Seruan itu ditujukan kepada para pegawai di instansi pemerintahan. Para abdi negara diminta menyanyikan lagu kebangsaan saat penghentian kegiatan.

“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah,” bunyi Surat Edaran Mensesneg nomor B- 620 /M/sfTU.oo.04/07/2022, Senin (25/7/2022).

Penghentian aktivitas itu dilakukan untuk mengenang detik-detik proklamasi. Setiap instansi diminta membunyikan sirine atau penanda lainnya sebelum penghentian kegiatan dimulai.

Melalui surat itu, mensesneg juga memerintahkan setiap instansi pemerintahan untuk membentangkan bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus. Setiap instansi juga diminta menggunakan logo serta tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya,” bunyi surat tersebut. (rdr/cnnindonesia.com)

Exit mobile version