Bareskrim: ACT Selewengkan Uang Donasi Boeing Rp34 Miliar

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf. (Foto: Azhar/detikcom)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri menemukan dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dalam menggunakan uang donasi dari Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Penyelewegan dan CSR tersebut senilai Rp34 miliar.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022.

Kombes Helfi mengatakan penyelewengan dana CSR tersebut digunakan untuk pengadaan truk lebih kurang Rp10 miliar, program big food bus setidaknya Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren kurang lebih Rp8,7 miliar.

Selain itu, ujar Helfi, dana yang diselewengkan digunakan untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp10 miliar, dana untuk talangan CV CUN Rp3 miliar. “Selanjutnya, dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,” ujar Helfi.

Helfi mengatakan penyidik Bareskim turut menemukan dana yang diselewengkan diperuntukan sebagai gaji pengurus ACT. Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim melakukan rekapitulasi.

“Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar dia.

Empat petinggi yayasan ACT telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin, 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB. Keempat petinggi tersebut adalah Ahyudin selaku Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden aktif ACT, Ketua Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbar, dan Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain. (rdr/tempo.co)

Exit mobile version