JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – TNI Angkatan Laut melalui kapal perang Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien-375 menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (24/7/2022). Kedua kapal tersebut ditangkap TNI AL karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Penangkapan kedua kapal ikan asing ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi SDA Indonesia,” kata Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma H Krisno Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua kapal tersebut bermula ketika KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada di bawah kendali operasi Guspurla Koarmada I sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.
Saat itu, KRI Cut Nyak Dien-375 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Selanjutnya, KRI Cut Nyak-375 mendekati dan memastikan kedua kapal itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEEI. Dengan menggunakan isyarat, KRI Cut Nyak Dien-375 kemudian menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan.
Selanjutnya, kedua kapal ikan tersebut diperiksa oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). “Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia,” ujar Utomo.
Kedua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, atau di ZEEI. Saat diperiksa, dari kedua kapal tersebut ditemukan adanya muatan lebih kurang 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar. (rdr/kompas.com)