“Buat inovasi agar potensi pajak kendaraan bermotor ini dapat terserap sempurna,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar telah melakukan razia berkelanjutan terhadap kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak di daerah tersebut.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan hal ini bertujuan memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya.
Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar. (rdr/ant)