PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, Pemko Padang mengimbau warga Kota Padang untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
“Mari kita kibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (26/7/2022).
Menurut Wako Hendri Septa, Pemko Padang sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 200/252/Kesbangpol/2021 tertanggal 26 Juli 2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Melalui SE Wali Kota tersebut, Wako Hendri Septa juga mengajak masyarakat untuk memasang umbul umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema “Pulih, Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” jelas Hendri Septa.
Wako juga meminta untuk mengimplementasikan secara maksimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/medsos, tayangan pada media elektronik, daring dan cetak, dekorasi bangunan, kendaraan, transportasi umum dan lainnya.
Serta juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. “Kepada camat dan lurah agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui ketua RT/RW dan memantau pelaksanaan pengibaran bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing,” ucap Wako Hendri Septa. (rdr)