PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, seorang pemuda berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DA (21), warga Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung. Ia ditangkap pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jorong Tabek Pamatang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat ditangkap, ia hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi.
Dikatakan, penangkapan pelaku narkoba ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya transaksi narkoba.
“Di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika antara lain 1 buah kantong plastik warna hijau yang berisikan 6 buah plastik bening yang di dalamnya terdapat daun ganja kering.
Kemudian, diamankan juga barang bukti sebungkus kertas paper merek narayana, dan uang tunai Rp50 ribu. “Saat penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh wali nagari Sikabau dan kepala jorong setempat,” ujarnya. (rdr)