PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai menjalani pemeriksaan, 2 dari 6 remaja yang diamankan karena diduga melakukan penganiayaan kepada salah seorang siswa SMKN 1 Padang pada Kamis (28/7/2022), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Jumat (29/7/2022), dari 6 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku penyerangan di SMKN 1 Padang, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 orang lai masih berstatus saksi.
“Dua orang yang telah dijadikan tersangka itu mengaku mempunyai senjata tajam yang sewaktu itu diamankan juga oleh Tim Klewang. Untuk sementara 6 orang remaja itu masih berada di Polresta Padang,” terangnya.
Dijelaskan lagi, untuk dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang. Ia menyampaikan, kemungkinan akan ada tersangka lain bisa saja terjadi tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. “Untuk sementara hanya itu yang bisa kita beri keterangan. Untuk kejelasan yang lain nanti kita sampaikan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran terjadi di depan SMKN 1 Padang, di daerah Kampung Kalawi, Kamis (28/7/2022) siang. Akibat insiden tersebut seorang siswa mengalami luka-luka karena dibacok dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku. (rdr-007)