DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Usai menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial W (17), Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru kembali menangkap dua pelaku curanmor lainnya.
Kedua pelaku tersebut adalah P (18) dan M (15). Mereka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Jorong Pincuran Pauh, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pencurian pertama pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasi Humas Ipda Marbawi.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, sebuah celengan merek pringles warna merah, sebuah celengan pringles warna hijau dan 1 buah seng plat kunci rumah.
Kemudian, para pelaku curanmor dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya dan Polsek Koto baru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.
Kapolres Dharmasraya pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi dilingkungan masing- masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, sebut AKBP Nurhadiansyah, polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum.
“Apabila dilingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah kepada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (rdr)