Pria di Pasbar Ditangkap Jual Ganja, Enam Paket Kecil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura sebagai pembeli.

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RZ (49) yang diduga jual ganja.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto. Tersangka berhasil diringkus di Trans Sakato Jaya Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Trans Sakato Jaya Nagari Sungai Aur adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.

Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Saat melakukan transaksi, petugas dengan sigap langsung mengamankan tersangka RZ beserta barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat,” ujar Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Jum’at (29/7/2022).

Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa enam paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang ditemukan dirumah tersangka.

Kemudian, satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diamankan dari tangan tersangka, satu unit handphone merk Hammer warna hitam dan petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp909 ribu yang diduga hasil dari transaksi Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakannya jual ganja meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version