DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Hendak melakukan transaksi narkoba, seorang pengedar ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DA (21) warga Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dia ditangkap pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Tabek Pamatang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
“Saat ditangkap, ia hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi.
Dikatakan, penangkapan pelaku narkoba ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya transaksi narkoba.
“Di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika antara lain 1 buah kantong plastik warna hijau yang berisikan 6 buah plastik bening yang didalamnya terdapat daun ganja kering.
Kemudian, dari pengedar ganja itu juga diamankan barang bukti sebungkus kertas paper merek narayana dan uang tunai Rp50.000.
“Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau dan Kepala Jorong setempat,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Dia berharap, Kabupaten Dharmasraya bisa zero narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (rdr)