PEKANBARU, RADARSUMBAR.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menyita 19 Kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, 19 Kilogram sabu itu diamankan dari IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Barang bukti sabu tersebut didapatkan para pelaku dari Malaysia.
“Tiga orang yang diamankan merupakan warga Bengkalis,” tegas Kabid Humas Polda Riau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia ke daerah Rupat, Bengkalis.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis.
“Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka IRW, dia mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet. Kemudian, Ayet ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa dua tas berisi 14 paket sabu yang dimasukkan dalam karung,” jelasnya.
Setelah mengarungi Selat Malaka, sampailah mereka di Bengkalis. Disana, tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) sudah menunggu. Mereka menyerahkan lima bungkusan sabu.
Sementara, 9 bungkus sabu masih dibawa IRW setelah ada pelunasan uang, baru akan diserahkan semua. Namun, aksi mereka tercium polisi.
Tim Polda Riau akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka. Sementara, sejumlah orang ditetapkan DPO. (rdr)