PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pasar Raya Barat kembali ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, serta unsur TNI dan Polri Sabtu (30/7/2022) siang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan wali kota tentang waktu diperbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat yang tertuang dalam Perwako Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018.
“Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan jam 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh,” jelas Mursalim.
Namun kondisi yang ditemukan petugas, katanya, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak-lapaknya di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.
“Penertiban ini bertujuan agar kondisi Pasar Raya kembali tertib dan rapi. Sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman,” ujarnya. (rdr)