Belum Daftar, Kominfo Blokir PayPal, Yahoo dan Lainnya

Ilustrasi Paypal. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan usahanya, seperti Paypal, Yahoo, dan kawan-kawannya.
Kedelapan PSE itu belum juga mendaftarkan usaha mereka hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7/2022).

Delapan PSE yang diblokir adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE terkait segera mendaftar.

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” terang dia.

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang BUMN harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” kata Johnny dikutip detik.com.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version