“Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal,” katanya. Seluruh pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun untuk korban hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi” katanya. Ciri-ciri korban tewas yaitu seorang pria dengan usia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, serta memiliki tato di lengan kanan dan kirinya. Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak RSUP Dr Kariadi terkait kasus tersebut.
Penjelasan RSUP Kariadi
Terkait 11 satpam yang ditangkap, Humas RSUP Kariadi, Parna membenarkan bahwa para satpam tersebut sempat bekerjasama dengan RSUP Kariadi. Dia menjelaskan 11 satpam yang telah diamankan oleh polisi itu adalah outsourcing. “Sekarang sudah ada penggantinya semua,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com,
Sabtu (30/7/2022). Sementara 11 satpam yang telah dijadikan sebagai tersangka itu sudah diputus kerjasama oleh RSUP Kariadi. RSUP Kariadi akan melakukan evaluasi kepada perusahaan outsourcing satpam yang bekerjasama dengan RSUP Kariadi. (rdr/ant/kompas.com)