Dalam edaran nomor 200/254/Kesbangpol/2022, per tanggal 29 Juli 2022 itu, seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif. “Pembagian bendera dilakukan di depan kantor masing-masing,” ungkap Hendri Septa.
Hal itu juga didukung penuh Sekdako Padang Andree Algamar. Menurutnya, sasaran pembagian bendera merah putih yakni pengendara sepeda motor dan mobil, pejalan kaki, dan lainnya yang melintas di depan kantor masing-masing. “Kita mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB,” katanya.
Seluruh instansi maupun perkantoran di Kota Padang diharapkan untuk mendokumentasikan kegiatan pembagian bendera dalam bentuk foto dan video. Seluruh dokumentasi diunggah melalui platform media sosial, seperti ‘Facebook’, ‘Instagram’, ‘YouTube’, dan lainnya. “Seluruh dokumentasi pembagian bendera juga dipublikasikan melalui Dinas Kominfo Kota Padang,” sebut Andre. (rdr)