Undang-undang Sumbar Jadi Momentum Bagi Tanah Datar

Pihaknya sudah menginstruksikan OPD yang bergerak di bidang kebudayaan dan pariwisata untuk serius menggarap isu ini.

Bupati Tanah Datar Eka Putra.(Antara/HO Humas Tanah Datar)

Bupati Tanah Datar Eka Putra.(Antara/HO Humas Tanah Datar)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Lahirnya Undang-undang Sumbar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 adalah momentum bagi Kabupaten Tanah Datar untuk terus mengembangkan destinasi wisata Puncak Bukit Marapalam, tempat dilaksanakannya Peristiwa Sumpah Sati Marapalam.

Hal di atas disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyikapi lahirnya Undang-undang Sumatera Barat dimana di dalam UU tersebut diatur bahwa Provinsi Sumbar menganut falsafah adat basandi syara’-syara’ basandi kitabullah.

“Tempat dilangsungkannya peristiwa Sumpah Sati Marapalam itu adalah di Puncak Marapalam yang berada di Nagari Batubulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar,” jelas Eka Putra, Senin (1/8/2022).

Menurut Eka Putra, pihaknya sudah menginstruksikan OPD yang bergerak di bidang kebudayaan dan pariwisata untuk serius menggarap isu ini.

“Orang Minang seluruh dunia ingin tahu dan harus tahu falsafah ABS-SBK. Bagaimana sejarahnya, dimana tempatnya, dan bagaimana sejarahnya. Ini yang harus kita siapkan untuk pengunjung,” terang Eka.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-undang Sumbar. Di dalamnya diatur falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK), yaitu dalam Pasal 5 huruf c yang berbunyi :

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Dalam bab ‘Penjelasan’, dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari. (rdr/rel)

Exit mobile version