Usut Penyelewengan Donasi, Polisi Blokir 843 Rekening Bank Milik ACT

Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU.

act

Bareskrim memblokir ratusan rekening bank milik ACT termasuk rekening mantan presiden ACT Ahyudin. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri kembali memblokir 843 rekening bank guna mengusut aliran dana donasi yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan penyidik usai menelusuri data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Nurul mengatakan, dari 843 rekening bank tersebut beberapa di antaranya merupakan milik tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. Selain itu, terdapat pula rekening milik yayasan ACT dan afiliasinya.

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Selain pemblokiran, kata dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yg terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version