Terpisah, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, kendaraan yang ODOL sangat berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan, sehingga membahayakan keselamatan.
Oleh karenanya, Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polres sejajaran terus memberikan imbauan, sosialisasi dan penegakan hukum (gakkum) kepada pengemudi khususnya yang membawa angkutan barang yang tidak sesuai ketentuannya.
“Imbauan dan gakkum terkait ODOL terus dilaksanakan dan digaungkan hanya saja tidak semasif dulu,” katanya di Padang.
Untuk itu, pihaknya berharap bagi pengemudi, maupun pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat menormalisasi ranmornya sesuai aturan. “Kedepan apabila ada laka lantas maka bukan hanya supir yang bertanggung jawab tapi juga para pemilik ranmor,” terangnya. (rdr)