Sedangkan dari pelaku DS, tambahnya, petugas mengamankan tiga buah paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 9,72 gram.
Barang haram itu disimpan di tempat berbeda yang mana satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan dua paket sabu-sabu ukuran sedang di simpan di dalam sepatu di rumahnya di Surau Kelok, Jorong Sago, Nagari Lubukbasung.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam, satu set alat hisap, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp1.196.000 dan lainnya.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya dan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga sekitar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dan BS diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka DS diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rdr/ant)