LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang sindikat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di bengkel milik salah seorang tersangka di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah di Lubukbasung, Selasa (2/8/2022) mengatakan, ketiga tersangka pengedar narkotika ini berinisial RJ (22) warga Pandakian, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, DS (34) warga Surau Kelok, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan BS (38) warga Padang Subaliak, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
“Ketiga tersangka kita tangkap dalam waktu bersama di bengkel milik RJ di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung,” katanya.
Ia mengatakan, dari pelaku RJ diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,54 gram yang disimpan di tempat berbeda.
Dimana dua paket sabu-sabu disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan satu paket sabu-sabu lagi disimpan di dalam susunan baju lemari kamarnya.
“Dari pelaku RJ, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam bungkusan tisu di rumahnya dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,” katanya.
Sedangkan dari pelaku DS, tambahnya, petugas mengamankan tiga buah paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 9,72 gram.
Barang haram itu disimpan di tempat berbeda yang mana satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan dua paket sabu-sabu ukuran sedang di simpan di dalam sepatu di rumahnya di Surau Kelok, Jorong Sago, Nagari Lubukbasung.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam, satu set alat hisap, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp1.196.000 dan lainnya.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya dan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga sekitar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dan BS diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka DS diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rdr/ant)