Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dua tersangka cabul anak dibawah umur Tanah Datar.

TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama Melati (nama samaran), akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar.

Kedua tersangka berinisial TP (20) dan IN (18 ) ditangkap pada Sabtu (31/7) di wilayah Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres.

“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Exit mobile version