Barada E Kini jadi Tersangka, Dulu Dianggap Bela Diri

Bharada E (baju hitam). (Foto: Rifkianto Nugroho)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa baku tembak keduanya dilaporkan terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, Brigadir Yoshua tewas.

Insiden itu kemudian terungkap tiga hari setelah kejadian. Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di sebuah kamar. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, Brigadir J juga disebut menodongkan pistol sampai Putri berteriak.

“Sontak ketika Ibu Kadiv Propam berteriak dan berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

Teriakan istri Irjen Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang kemudian bergegas menghampiri. Bharada E disebut melihat Brigadir J dari atas tangga.

Ramadhan mengatakan jarak antara Bharada E dan Brigadir J saat itu sekitar 10-12 meter. Posisinya, Bharada E berada di atas tangga dari lantai 2 rumah, sedangkan Brigadir J berada di luar kamar yang ada di lantai bawah.

Bharada E kemudian bertanya apa yang terjadi ke Brigadir J. Pertanyaan itu dibalas dengan tembakan dari Brigadir J yang berada di lantai bawah ke Bharada E yang ada di lantai 2.

“Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ucap Ramadhan.

Brigadir J disebut melepaskan tujuh tembakan dari lantai bawah ke Bharada E yang ada di lantai 2. Sedangkan Bharada E yang berada di lantai 2 membalas dengan lima tembakan ke arah Brigadir J.

Lima tembakan dari Bharada E itu menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Menurut Ramadhan, tujuh luka itu disebabkan ada satu tembakan dari Bharada E yang menembus tubuh Brigadir J.

Selain itu, ada luka sayatan di bagian tubuh Brigadir J yang disebut karena terkena gesekan proyektil. Luka sayatan ini sempat dipertanyakan oleh pihak keluarga. “Ada satu tembakan yang mengenai dua bagian, seperti contoh ketika dia tembakan tangan dia tembus,” ucapnya.

Bharada E sendiri tidak terkena peluru yang ditembakkan Brigadir J. Hal itu diduga terjadi karena Bharada J berada di posisi lebih tinggi, yakni di lantai 2 sehingga tubuhnya terlindungi.

Bharada E Disebut Lakukan Pembelaan

Bharada E saat itu disebut melakukan pembelaan diri karena mendapat ancaman. Meski demikian, Bharada E tetap diperiksa oleh Propam Polri dan Polres Metro Jaksel.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Statusnya belum, karena posisinya ya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela Ibu (istri Kadiv Propam),” ucapnya.

Bharada E Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J. Setelah hampir satu bulan tim melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai CCTV hingga alat komunikasi. Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. “Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi. (rdr/detik.com)

Exit mobile version