Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya sehingga dapat menekan terjadinya angka kriminal,” kata dia.
Polda Sumbar sendiri sudah berkomitmen untuk menjadikan provinsi yang berlandaskan dengan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulla’ (ASB-SBK) ini lepas dari ancaman narkoba.
Juga untuk menghindari para generasi muda terjerumus dari jeratan barang haram ini. “Kita komitmen untuk memberantas itu,” tutup Kabid Humas. (rdr)