Tok! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus

Presiden menjelaskan, PPKM level 4 yang diberlakukan sebelumnya telah memberi hasil yang baik.

Presiden Jokowi.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari Istana Bogor, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam. Presiden menjelaskan, PPKM level 4 yang diberlakukan sebelumnya telah memberi hasil yang baik.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, guna pengendalian pandemi Covid-19.

Selama perpanjangan tersebut, dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (*)

sumber. Beritasatu
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version