Pajak Kendaraan Plat Merah Bukittinggi Sudah Dibayarkan 94,2 Persen

Setelah dua kali koordinasi dan komunikasi dengan Wali Kota Bukittinggi, puluhan kendaraan dari 191 milik Pemkot sudah dibayarkan pajaknya.

Jam Gadang Kota Bukittinggi. (Foto: Dok. Istimewa)

Ikon Kota Bukittinggi, Jam Gadang. (Foto: Dok. Istimewa) (Antara/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Samsat Kota Bukittinggi menyebutkan sebanyak 94,2 persen kendaraan plat merah Pemkot setempat telah melunasi pajak, saat ini hanya tertinggal dua unit mobil dan 11 sepeda motor yang masih menunggak.

Sebelumnya, puluhan kendaraan plat merah milik Pemko Bukittinggi menunggak berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kantor Samsat Kota Bukittinggi di pertengahan Juli.

“Setelah dua kali koordinasi dan komunikasi dengan Wali Kota Bukittinggi, puluhan kendaraan plat merah dari 191 milik Pemkot sudah dibayarkan pajaknya, artinya syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sudah tercukupi,” kata Kepala UPTD Samsat Kota Bukittinggi, Zulfahmi, Kamis.

Ia mengatakan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar sangat peduli dengan masalah pembayaran pajak namun terkadang tidak terkoordinasi dengan baik ke jajaran bawahan.

“Kepatuhan pembayaran pajak dari Pemkot tentu menjadi cerminan dan pedoman bagi masyarakat lainnya, dua mobil yang belum dibayarkan bernopol BA 1684 LA dan BA 1664 LA, 11 lainnya sepeda motor,” kata Zulfahmi.

Menurutnya, selain dari Pemkot Bukitttinggi juga ada beberapa instansi lain yang memiliki kendaraan yang belum dibayarkan kewajiban pajaknya. “Selain Pemkot Bukittinggi, juga ada di Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Bukittinggi,” katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya pelunasan pajak kenderaan tersebut, maka akan berdampak terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan dua periode April-Juni 2022 kepada Pemkot Bukittinggi.

“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 11 Tahun 2018, DBH pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten dan kota apabila pemerintah telah menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan milik pemerintah daerah minimal 90 persen,” ujar Zulfahmi.

Ia berharap kedepan Pemkot Bukittinggi dapat lebih pro aktif untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas yang menunggak, agar pembagian DBH pajak dapat disalurkan tepat waktu.

Untuk triwulan II tahun 2022 ini, DBH pajak untuk Pemkot Bukittinggi diperkirakan ada sekitar Rp 4,3 miliar, sedangkan DBH pajak yang diterima Pemkot Bukittinggi dalam satu tahun bisa mencapai Rp 31 miliar lebih.

Sebelumnya, penyerahan DBH triwulan pertama untuk Pemkot Bukittinggi telah dilakukan pada kegiatan launching Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning, di Pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi pada Juni 2022.

Dalam launcing yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar tersebut, ada tujuh pemerintah daerah yang menerima DBH triwulan pertama, yakni Pemkot Bukittinggi, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkab Sijunjung, dan Pemkab Tanah Datar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version