Puluhan WBP Ikut Program Rehabilitasi Kemenkumham Sumbar

Sekitar 60 warga binaan tersebut akan mengikuti program rehabilitasi selama enam bulan ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas III Sawahlunto.

Program rehabilitasi Kemenkumham Sumbar untuk WBP

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Khusus Narkotika Sawahlunto, Sumbar, mengikuti pembukaan program rehabilitasi sosial tahap I tahun 2022. (ANTARA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti program rehabilitasi sosial gelombang II untuk tahun 2022 yang digulirkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar).

“Awal Agustus kami kembali menggulirkan program rehabilitasi sosial gelombang II dengan peserta sebanyak 60 orang.”

“Ini adalah upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan 60 WBP tersebut akan mengikuti program rehabilitasi selama enam bulan ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas III Sawahlunto.

Dalam program itu para peserta akan mendapatkan berbagai materi dan pelatihan, karena pihak Kemenkumham juga bekerjasama dengan lembaga atau instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kanwil Kemenag, dinas kesehatan, dan lainnya.

Oleh karena itu Andika meminta puluhan narapidana sebagai peserta bisa mengikuti program rehabilitasi sosial dengan sepenuh hati serta memupuk tekad yang kuat demi merubah diri.

“Tujuan dari program ini adalah menjadikan para warga binaan menjadi manusia yang lebih baik, lepas dari ketergantungan narkoba, serta bisa produktif,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya selama program berjalan pihak Lapas juga akan berupaya mengeksplore kemampuan tiap-tiap warga binaan untuk dikembangkan sesuai bakat yang dimiliki.

Ia berharap ilmu yang didapatkan selama enam bulan bisa dipahami, dimengerti, dan diaplikasikan sehingga warga binaan benar-benar lepas dari jeratan narkoba, pulih, serta bisa produktif saat keluar dari penjara.

Pada bagian lain, untuk program rehabilitasi sosial gelombang I tahun 2022 telah berlangsung dari Januari hingga Juli dengan peserta sebanyak 100 orang.

“Berdasarkan pengamatan dari peserta gelombang I, sikap dan cara berinteraksi mereka telah berubah ke arah yang lebih baik. Berbeda jika dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.

Ia berharap para narapidana yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial gelombang I serta gelombang II nanti bisa membagikan ilmu serta materi yang telah didapatkan kepada warga binaan lain atau warga di luar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version