PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menertibkan 12 siswa SMK yang berada di luar lingkungan sekolah, saat jam belajar berlangsung.
Dua belas pelajar tersebut, diantaranya delapan pelajar berasal dari SMK 1 Sumbar yang berinisial FR (16) , MI (16) , IZ (17) , AS (16) , AK (16), MR (16) , FA (16), JB (16) , sedangkan empat pelajar berasal dari SMK Profesional Padang yang berinisial MG (17), RW (17), MT (16), JS (17),
mereka ditertibkan petugas sedang berkeluyuran di luar lingkungan sekolah dikawasan Lubuklintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Sebelumnya, Satpol PP dan Polri telah memberikan imbauan terkait tidak dibolehkannya pelajar berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Giat Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk uji kepatuhan para pelajar, terhadap himbauan yang telah disampaikan pemerintah, dalam rangka mencegah siswa keluyuran saat jam belajar berlangsung, demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Padang dari aksi Tawuran antar Pelajar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Deni Harzandy mengatakan, siswa yang kedapatan berada di tempat umum dan tempat nongkrong di warung, saat jam belajar sedang berlangsung, langsung dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, mereka yang kita amankan, kita lakukan pendataan, serta diberikan edukasi dan pengarahan kepada pelajar yang disaksikan pihak keluarga, agar saat jam belajar sedang berlangsung para pelajar tidak lagi keluyuran, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang. Barulah kemudian mereka kita bolehkan pulang bersama pihak keluarga masing-masing,” tutur Deni Harzandy, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim menegaskan, penertiban terhadap pelajar yang berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung akan terus dilaksanakan. (rdr)