Tak Hanya ACT, PPATK Sebut 176 Lembaga yang Sama Diduga Ikut Selewengkan Dana

Ilustrasi ACT. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukanlah satu-satunya lembaga yang diduga menyelewengkan dana. Ada sebanyak 176 lembaga seperti ACT yang diduga menyelewengkan dana.
PPATK menggelar pertemuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Risamaharini. Dalam pertemuan itu, PPAT menyerahkan soal data lembaga filantropi yang dianggap bermasalah.

“Pada kasus yang terakhir dan seperti yang disebutkan Mensos, tadi ada 176 entitas lainnya yang diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini (ACT) ditangani teman-teman Bareskrim,” kata Ivan kepada wartawan di gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ivan pun mengaku telah melaporkan temuan itu kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendalami kasus yang serupa. Dia menjelaskan ke-176 lembaga baru ini memiliki modus yang sama dengan ACT.

“Kami nyatakan, ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu diantaranya yang kemungkinan (melakukan penyelewengan dana), kami sudah serahkan ke penegak hukum,” jelas dia.

“Ya rata-rata memang modusnya adalah sama, ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya,” imbuhnya.

Bareskrim Polri masih mendalami soal temuan tersebut. “Masih didalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Whisnu belum bisa memberikan informasi detail. Lantaran, pihaknya masih mendalami soal adanya dugaan dana dari pihak selain Boeing yang juga disalahgunakan ACT.

Bentuk Satgas Khusus

Risma menyebut Kemensos dan PPATK akan bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendalami terkait izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga yang bermasalah hingga kasus bantuan sosial (bansos).

“Nah dalam satu hari ini, akan dikeluarkan surat tugas untuk menjadi partner untuk PPATK, untuk bekerja sama,” kata Risma kepada wartawan, di gedung Kemensos, Kamis (4/8/2022).

Risma mengatakan Satgas ini bertujuan mendalami masalah dugaan penyelewengan bansos maupun izin PUB. Nantinya PPATK diharapkan dapat membantu menelusuri temuan Kemensos jika ada yang bermasalah.

“Ya, nanti kan mendalami itu, kami punya list data kan, perizinan misalkan, kemudian bansos misalkan. Nah bansos ini kan, ya mohon maaf ya, saya juga temukan gitu loh, nilainya itu diberikan itu misalkan Rp 200 ribu, seperti sembako itu, tapi ternyata nggak, kalau dihitung nilainya itu ndak sampai Rp 200 ribu,” ujar Risma.

“Nah saya pengen mendalami, ini kan kemudian kembaliannya tidak diserahkan ke penerima. Nah ini ke mana, uang ini. Nah kemana, dan itu pernah tak hitung di suatu daerah saja, itu satu bulan bisa sampai Rp 4 sampai Rp 6 miliar,” tuturnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal kerja sama pembentukan Satgas itu. Dia mengatakan tujuan dibentuknya satgas agar yayasan pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat dikelola dengan benar.

“Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama, terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas, (agar) tidak terjadi kasus-kasus seperti yang kita baca, seperti yang ditangani penegak hukum,” jelas dia. (rdr/detik.com)

Exit mobile version