SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat telah “mengantongi” sejumlah nama pihak yang menerima aliran dana dugaan suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020.
“Namanya sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat segera kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia membenarkan dalam upaya memenangkan pemenang tender RSUD tahun anggaran 2018-2020 itu ada dugaan suap dan gratifikasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya diperoleh bahwa dalam upaya memenangkan PT MAM Energindo, pihak-pihak yang akan memenangkan dijanjikan uang senilai Rp11, 5 miliar dan terealisasi senilai Rp4,5 miliar.
“Kita terus kembangkan kemana aliran dana itu. Sejumlah nama telah kita kantongi dan segera akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.
Ia mengimbau jika ada pihak yang merasa telah menerima aliran dana itu diharapkan segera dikembalikan dalam upaya penyelamatan kerugian negara.
Pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menyita aset pihak yang telah menerima aliran dana suap dan gratifikasi itu.
Apalagi, katanya Jaksa Agung mendukung penuh terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan pagu dana Rp134 miliar itu dengan cepat.
“Selain kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya serta ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi,” katanya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
“Perkara ini terus kami kembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat,” tegasnya. (rdr/ant)