Ingin Hilangkan Kesan Menyeramkan, PN Padang Benahi Fasilitas Persidangan Anak

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA/FathulAbdi)

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah membenahi berbagai fasilitasi persidangan anak demi menjadikan lembaga itu menjadi peradilan yang ramah anak.

“Kami terus berupaya menjadikan PN Padang sebagai peradilan yang ramah anak, sejumlah fasilitas tengah dibenahi agar layak dan sesuai dengan pedoman Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI,” kata Ketua Pengadilan Negeri Padang Syafrizal, di Padang, Jumat (5/8/2022).

Ia menyebutkan sejumlah fasilitas yang tengah dibenahi itu adalah ruang diversi, ruang tunggu ramah anak, ruang jaksa, serta ruang bagi korban anak serta saksi.

Khusus untuk ruang tunggu ramah anak yang notabene merupakan sel, akan ditambah berbagai ornamen demi menghilangkan kesan sel terhadap anak yang berhadapan hukum.

“Jadi dekorasi ruangan, gorden, gambar-gambar, serta pilihan warnanya akan diubah sedemikian rupa demi menghilangkan kesan sel. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga psikologis anak,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, fasilitas persidangan anak yang tengah diubah PN Padang itu gedungnya juga telah dipisah dengan sidang orang dewasa.

“Jadi anak-anak tidak akan bertemu dengan sidang orang dewasa karena antara keduanya berbeda gedung, ini dilakukan agar anak tidak merasa terintimidasi,” jelas Syafrizal yang merupakan putera daerah asal Kota Padangpanjang.

Pihaknya menargetkan pembenahan fasilitas sidang anak tuntas pada minggu depan, dan akan langsung digunakan untuk memproses perkara pidana anak.

Selain dari sisi fasilitas, PN Padang juga terus mendorong terwujudnya keadilan restoratif terhadap anak-anak yang berhadapan hukum selagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah penerapan Diversi (pengalihan proses pidana dari persidangan ke luar persidangan) bagi perkara anak yang memenuhi ketentuan seperti ancaman pidananya tidak melebihi tujuh tahun, pelaku bukan pengulangan tindak pidana (residivis), dan lainnya.

PN Padang juga mengutamakan hak anak ketika menghadapi sidang, salah satunya menunjuk penasehat hukum bagi anak yang tidak memiliki pengacara.

“Bagi anak yang tidak memiliki pengacara maka kami yang akan menunjuk penasehat hukumnya secara prodeo (gratis) untuk mendampingi,” jelasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version