“Kemudian ada satu toko ditemukan menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pcs, dengan nilai Rp394.500,” jelasnya.
Untuk tindakan lebih lanjut kata Abdul Rahim, kepada pemilik dan pedagang diberikan pembinaan dan peringatan keras, agar tidak lagi menjual kosmetik ilegal tersebut.
“Dan kita mengimbau kepada konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsanya sebelum membeli produk,” katanya.
Diingatkan kepada masyarakat terutama wanita sebagai pemakai kosmetik, jangan terkecoh dengan harga murah tapi berbahaya. (rdr)