BBPOM Sita Ratusan Kosmetik Ilegal di Padang

Dari pengawasan 42 toko dan lapak tersebut ditemukan 23 toko dan lapak yang memperdagangkan kosmetik ilegal.

BBPOM di Padang amankan kosmetik ilegal

BBPOM di Padang amankan kosmetik ilegal

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 185 produk kosmetik ilegal dengan jumlah 1544 pcs, disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Jumat (5/8/2022) kemarin.

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan produk kosmetik ilegal ini diamankan setelah melakukan pengawasan terhadap 42 lapak dan toko kosmetik di Kota Padang dan Kota lainnya di Sumbar.

“Dari pengawasan 42 toko dan lapak tersebut ditemukan 23 toko dan lapak yang memperdagangkan kosmetik ilegal,” sebutnya.

Dalam penertiban ini kata Abdul Rahim, juga dibantu oleh pihak Kepolisian, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Sumbar.

Lebih lanjut kata Abdul Rahim, dari sebanyak 185 produk kosmetik ilegal dengan jumlah 1544 pcs, bernilai sebesar Rp31.473.500 yang terdiri dari kosmetik dalam dan luar negeri.

“Kemudian ada satu toko ditemukan menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pcs, dengan nilai Rp394.500,” jelasnya.

Untuk tindakan lebih lanjut kata Abdul Rahim, kepada pemilik dan pedagang diberikan pembinaan dan peringatan keras, agar tidak lagi menjual kosmetik ilegal tersebut.

“Dan kita mengimbau kepada konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsanya sebelum membeli produk,” katanya.

Diingatkan kepada masyarakat terutama wanita sebagai pemakai kosmetik, jangan terkecoh dengan harga murah tapi berbahaya. (rdr)

 

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version