JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Ini tentu harus diantisipasi.
Apalagi, bila mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,” demikian petikan Keputusan Menteri Kesehatan, Rabu (3/8).
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
“Pemberian dosis ke1 vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.”
Selain sasaran ibu hamil, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi ITAGI.
Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19. (*)
Komentar