SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Oknum ASN di Kabupaten Sijunjung yang bernama Maitil Cokro Boti alias IR (36), warga Jorong Kampung Berlian, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung ditangkap oleh Tim Opsnal Polres setempat.
Pelaku ditangkap pada Jumat (5/8/2022) malam dalam sebuah warung atau kedai di Jorong Pasar, Kenagarian Sijunjung. Dimana pelaku melancarkan aksinya menjual nomor togel secara online.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan judi online jenis togel di lingkunganya dan memerintahkan Tim Opsnal melakukan lidik.
“Anggota Opsnal melaporkan hasil lidik tersebut kepada saya. Bersama dengan personel di lapangan, kita langsung bergerak menuju sebuah warung di lokasi tersebut. Tempat itu sering dijadikan lokasi pemasangan atau pembelian nomor togel secara online,” ujarnya.
Dari penyelidikan di lapangan yang digelar hingga pukul 21.45 WIB, polisi pun akhirnya mengamankan pelaku IR yang diduga sebagai bandar dari judi togel online tersebut. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.
“Dia mengakui bahwa dia menerima pesanan (menjual angka togel secara online, red) dari handphone miliknya sendiri. Dia membuat sendiri akun judi di handphone, kemudian mendanai dengan uang sendiri.”
“Jadi, saat orang memesan angka togel, uang itu langsung jadi miliknya, sedangkan pesanan angka togel milik pemasang dia pesan memiliki akunnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Keterangan IR, apabila dari angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah, maka uang hadiah tersebut masuk ke rekeningnya dan meminta keuntungan sebesar 30 persen dari setiap nomor togel yang menang.
“Dia sudah melakukan aksi itu selama kurang lebih lima bulan ini. Saat ini, barang bukti yang Rp150 ribu dan handphone dengan rekap angka togel di dalamnya berikut tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung,” tutup Kasat. (rdr)