Edy mengemukakan bahwa selain kondisi cuaca, kegiatan manusia juga bisa memicu kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan berhati-hati dalam beraktivitas sehari-hari. Jangan sampai aktivitas kita menimbulkan karhutla,” katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan menindak individu maupun korporasi yang kedapatan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Polda Riau telah meringkus sembilan tersangka perorangan di balik delapan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal menyebut, Polres Bengkalis menangani satu perkara dengan satu tersangka dalam perkara kebakaran dua hektare lahan dan Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka dalam kasus kebakaran empat hektare lahan.
Selain itu, Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan dua tersangka dalam perkara kebakaran dua hektare lahan, Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka dalam kasus kebakaran 12 hektare lahan.
Polres Indragiri Hilir menangani dua perkara dengan dua tersangka dalam perkara kebakaran 107,5 hektare lahan. “Penegakan hukum akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Irjen Pol. Mohammad Iqbal. (rdr/ant)