PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan empat remaja saat melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi tawuran serta balap liar pada malam minggu hingga Minggu pagi.
“Saat menggelar patroli untuk membubarkan aksi tawuran di beberapa lokasi, kami mengamankan empat remaja serta dua bilah senjata tajam (sajam) dari sejumlah lokasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan keempat remaja yang diamankan itu adalah R (16), Z (17), D (17), dan Bobby (20). Mereka beserta dua bilah senjata tajam jenis parang dan pisau langsung diamankan ke Kantor Polresta Padang.
Dedy membeberkan pada kegiatan malam itu pihaknya menyambangi sejumlah lokasi yang diduga akan terjadi tawuran, yakni Simpang Alai, Alang Laweh, dan kawasan Simpang Kalawi.
“Setiap menerima informasi dari masyarakat bahwa ada gerombolan remaja yang berkumpul-kumpul hendak melakukan tawuran, kami langsung menyambangi lokasi untuk membubarkan,” jelasnya.
Saat petugas sampai di lokasi, gerombolan anak muda tersebut langsung. Bahkan beberapa di antaranya meninggalkan sepeda motor begitu saja di lokasi.
“Untuk empat remaja yang telah diamankan akan kami proses lebih lanjut, jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pada bagian lain, dalam patroli cipta kondisi itu pihak Polresta Padang juga membubarkan aksi balap liar di Jalan Khatib Sulaiman.
Dari kegiatan tersebut sedikitnya tiga belas unit sepeda motor dikandangkan karena menggunakan knalpot bising serta tidak dilengkapi surat-surat.
Pada bagian lain, Dedy meminta setiap orang tua agar melarang anak masing-masing keluar pada larut malam, terutama pada malam minggu.
“Jangan biarkan anak-anak keluar larut malam demi keselamatan dan kebaikan mereka. Jangan sampai mereka terlibat tawuran atau bisa saja malah menjadi korban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tawuran atau perbuatan lainnya yang meresahkan serta mengganggu keamanan. (rdr/ant)