SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang pemuda inisial JL (25) yang diduga menanam daun ganja pada polybag di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
“Hari ini baru kita informasikan tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022).
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari kasus lain yakni penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh,” sebutnya.
Setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.