Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Gegara Tanam Ganja di Polybag

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di polybag, Sabtu (6/8/2022). (ANTARA/Ho Polres Pasaman Barat)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang pemuda inisial JL (25) yang diduga menanam daun ganja pada polybag di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

“Hari ini baru kita informasikan tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022).

Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari kasus lain yakni penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh,” sebutnya.

Setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version