Ungkap 21 Kasus Narkotika, Polisi di Agam Tangkap 24 Orang Pelaku

Wakapolres Agam Kompol Adrizal Guci (tengah) sedang memberikan keterangan pengungkapan kasus narkotika. (ANTARA/Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari sampai 7 Agustus 2022.

Wakapolres Agam Kompol Adrizal Guci didampingi Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hengki Ferdian di Lubukbasung, Minggu (7/8/2022) mengatakan, ke 21 kasus itu dengan jumlah tersangka 24 orang.

“Dari 21 kasus itu, sudah disidangkan sebanyak 12 kasus dan sedang proses penyidikan sembilan kasus,” katanya.

Ia mengatakan, daerah rawan peredaran narkotika berada di Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Tanjungraya dan lainnya.

Sat Res Narkoba Polres Agam, tambahnya, selalu melakukan pemantauan jaringan pengedar dan barang dari mana.

Apabila informasi sudah benar, maka Tim Opsnal Polres Agam baru bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Barang haram itu pada umumnya berasal dari Pakanbaru, Riau. Setiap kecamatan memiliki jaringan peredaran narkotia,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada peredaran narkotika di daerah mereka.

Laporan itu langsung disikapi dengan menurunkan tim dalam upaya mencegah ancaman generasi muda dari narkotika,

“Kerjasama itu sangat kami butuhkan, karena tanpa ada laporan maka kami kesulitan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kita tidak memberi ampun kepada penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia mengakui, pada 2020 Polres Agam berhasil mengungkap 39 kasus, pada 2021 sebanyak 31 kasus. (rdr/ant)

Exit mobile version