Sedang Pasang Nomor Togel, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Bukittinggi

Ilustrasi - Sejumlah barang bukti diduga terkait judi toto gelap. (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku judi jenis toto gelap (togel), pelaku tertangkap tangan petugas di sebuah rumah makan di daerah Kamang Magek, Agam.

“Benar, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim di Jorong Pakan Sinayan Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, pelaku seorang pria inisial J (47),” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin (8/8/2022).

Penangkapan terjadi Minggu malam (7/8/2022) saat pelaku memasang nomor undian dari telepon genggamnya di sebuah rumah makan.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah mengatakan saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil disita beberapa barang bukti.

“Kami sita berupa dua unit handphone, uang tunai dan dua lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J kami gelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, penangkapan dilakukan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Bukittinggi dari kejahatan perjudian yang semakin merajalela.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penindakan kasus kejahatan termajuk perjudian dengan cara melaporkan kepada petugas terdekat.

“Diiimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110,” kata dia.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 10 tahun. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version