Ingin Ungkap Kasus Penembakan, Bharada E Resmi Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada hari ini, Senin (8/8/2022).

Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pantauan CNNIndonesia.com tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur sekitar pukul 13.10 WIB.

“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E

Setelah berbicara dengan wartawan mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendatangi penyidik dan Bharada E secara langsung di Bareskrim berkaitan dengan pengajuan justice collaborator Bharada E besok, Selasa (8/8).

“Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik,” kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur (8/8).

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada (8/7) lalu.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan. Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya. “Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version