Terungkap! ACT juga Diduga Selewengkan Dana Boeing

Sebanyak Rp 107,3 miliar dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh ACT.

konpers Polri terkait kasus Boeing yang bersangkutan dengan ACT

Konpers Polri terkait kasus Boeing yang bersangkutan dengan ACT.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit terhadap aliran dana Yayasan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Sebanyak Rp 107,3 miliar dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh ACT.

“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (8/8/2022).

Kabag Penum menjelaskan bahwa bahwa dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebanyak Rp30,8 miliar.

“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” ucapnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta.

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. (rdr)

Inilah data rinciannya:

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version