PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.
Pelaku yang bernama Nurul Huda (26) ini ditangkap di rumahnya kawasan Perumahan Banuaran Indah Blok A, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (9/8/2022) sore.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sering melakukan transaksi jual beli di rumah tersebut.
Mendapat informasi itu, anggota Opsnal dipimpin oleh Panit II Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di lokasi, pelaku ditemukan petugas sedang tidur di rumahnya. Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Petugas pun menemukan satu bungkus yang berbalut koran bekas dan lakban kuning yang berisikan diduga ganja kering,” papar Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian ganja di daerah Panyabungan dengan cara memetik sendiri daun ganja kering tersebut bersama temannya A (DPO).
Setelah sampai di Panyabungan, pelaku berhasil membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga Kilogram dengan harga Rp1,5 juta yang dimasukkan ke dalam tas sandang warna hitam.
Sampai di daerah Bukittinggi, barang bukti dibawa rekan pelaku sebanyak 2,5 Kilogram dan sisanya dibawa pelaku ke rumahnya di kawasan Banuaran dengan maksud barang tersebut dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.
“Alasan pengedar ganja ini melakukan penjualan tersebut karena terdesak ekonomi dan untuk dinikmati sendiri,” ungkapnya. (rdr-007)