Dalam 10 Hari, Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus Judi

Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres.

Penerimaan Tamtama Polri sudah buka dan bisa dicek di Mapolda Sumbar

Penerimaan Tamtama Polri sudah buka dan bisa dicek di Mapolda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran, kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 ini telah berhasil mengungkap belasan kasus judi.

“Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/8/2022) siang.

Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus.

Kemudian, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.

Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan judi jenis togel (toto gelap).

“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

“Jika ada informasi segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan semua tindakan yang berhubungan dengan judi jika ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing.

“Kepolisian siap menerima laporan tersebut,” tutup Kabid Humas. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version