PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Usai mengungkap kasus narkoba dengan seorang pelaku, selang setengah jam kemudian Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil mengungkap kasus narkoba.
Kali ini, dua orang pelaku yang ditangkap adalah KT (43) seorang laki-laki dan ST (35) seorang wanita. Keduanya ditangkap di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 01.30 WIB.
“Iya benar, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi dilansir tribaratanewsumbar, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan 4 paket sedang sabu, 1 unit timbangan merek constant warna hitam, 1 unit timbangan merek pocket scale warna hitam, 3 pack plastik klip bening, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah handphone merk nokia warna hitam, dan uang tunai Rp200.000,” terangnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi. Diduga, kedua pelaku merupakan pengedar.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr)