LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap tiga orang warga yang sedang berjudi kartu remi jenis lanai di Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ketiga tersangka itu dengan inisial F (55) warga Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, AA (37) warga Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan EW (32) warga Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
“EW merupakan pemilik warung tempat mereka main judi,” katanya.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan uang tunai Rp150 ribu terdiri dari satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, mengamankan kartu remi berwarna merah sebanyak 54 lembar, kartu ceki berwarna kuning sebanyak 75 lembar dan satu lembar kertas karton. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengakui, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat setempat atas kegiatan mereka.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi. “Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)