Mereka sejak kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa. Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” kata Ghufron.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (rdr/cnnindonesia.com)
Laman 2 dari 2 Laman