PADANG, RADARSUMBAR.COM – Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertunda pencetakannya, karena terkendala kekurangan material, sekarang dapat melakukan pengambilan ke Unit Pelayanan SIM Satlantas Polresta Padang.
Pengambilan SIM tersebut untuk pemohon yang telah dinyatakan lulus untuk periode 15 Juli sampai 13 Agustus 2022.
“Tertundanya pencetakan SIM bagi para pemohon disebabkan karena terjadi kekurangan droping material SIM yang diterima Polresta Padang. Karena itu untuk pemohon SIM, terutama yang punya SIM sementara, silakan langsung ke Polresta Padang untuk mengambil SIM yang sudah selesai dicetak,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal, Jumat (12/8/2022) di kantornya.
Ia menyebut, material SIM yang telah diterima Polresta Padang mencapai empat ribuan. Dengan sudah adanya material SIM, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa. Proses pembuatan SIM akan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa.
“Kami sampaikan lagi, bagi yang sudah lulus tapi belum dapat SIM-nya, silakan datang ke kantor karena SIM sudah bisa diambil,” terangnya. (rdr-007)