Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.
“Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi,” jelasnya.
Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli.
Tim penyidik diketahui juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Pada bagian lain, Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus karena berkaitan dengan anggaran pendidikan. (rdr/ant)